Kemenkes Akan Tindak Tiga Oknum Calo SKP bagi Tenaga Medis dan Kesehatan
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk menindak tiga oknum yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) guna memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan semakin mudah berkat pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online. Sebelumnya, praktek percaloan marak terjadi karena sistem pembelajaran yang bersifat manual dan tidak terintegrasi.
Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka berhasil terdeteksi menggunakan modus menyamar sebagai named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, lalu mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.
“Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar yang diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman [lms.kemkes.go.id](https://lms.kemkes.go.id/).
Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan sanksi yang berat. “Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan.
Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, dengan menambahkan proses verifikasi pengenal wajah pada sistem Pelataran Sehat yang akan siap di September 2024.
“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH.